haji-umrah

Berminat Jadi Petugas Haji? Ini Syarat dan Tata Cara Mendaftar

Rabu, 6 Desember 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi petugas haji. (f: akurat.co)

Unggah surat rekomendasi dari instansi atau lembaga

Klik ‘Daftar’

Jika sudah berhasil mendaftar, calon petugas bisa menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag kab-kota/Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar. Apabila sudah memenuhi syarat, pendaftar akan mendapatkan notifikasi yang berisi informasi nomro WhatsApp calon petugas.

Jika pendaftar sudah diverifikasi dan tidak memenuhi syarat, maka akan mendapat notifikasi bahwa pendaftar tidak lolos. Selanjutnya jika peserta lolos, bisa melakukan pembuatan akun melalui website.

Cara membuat akun

Masuk ke https://haji.kemenag.go.id/petuhas

Klik ‘Buat Akun’

Masukkan NIK

Buat user name (tanpa spasi), dan tidak bisa menggunakan user name yang pernah digunakan sebelumnya

Masukkan alamat email, tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan untuk mendaftar sebelumnya

Buat password, dengan format huruf besar, huruf kecil dan angka

Konfirmasi password

Klik ‘Buat Akun’

Setelah berhasil membuat akun, calon petugas haji bisa masuk ke halaman login di aplikasi yang bisa dibuka melalui Android atau iOS.

Cara masuk ke akun Masukkan user name Masukkan password Pilih ‘Masuk’ Setelah masuk ke akun di aplikasi, Anda bisa mengisi biodata lengkap, mengunggah pasphoto latar belakang putih, tampak muka 80 persen, dengan ukuran maksimal 500 kilobyte (kb). Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen, dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 2 MB.

Halaman:

Tags

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB