Ada yang Menunggu 38 Tahun, Muhadjir: Kalau Umurnya 40, Baru Bisa Berangkat Haji di Usia 78

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:17 WIB
Ilustrasi naik haji. (f: kompas.com)
Ilustrasi naik haji. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah tengah mengkaji wacana pelaksanaan ibadah haji hanya dilakukan sekali seumur hidup. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk memotong antrean keberangkatan haji yang sangat panjang.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, ibadah haji yang wajib dilakukan oleh umat muslim hanya satu kali. Sementara dalam setiap tahunnya, ada lebih dari 6.000 jemaah yang sudah berhaji, berangkat lagi.

"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Muhadjir bahkan mengungkapkan, dirinya menemukan data masa menunggu salah seorang calon jemaah haji yang masa tunggu antreannya selama 38 tahun. "Sehingga kalau daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika nanti pemerintah menerapkan peraturan terkait larangan ibadah haji lebih dari sekali, maka akan mempermudah dalam mengatur jemaah yang akan berangkat haji. Selain itu, ia menilai larangan ibadah haji lebih dari sekali juga tidak melanggar syariat, karena yang wajibnya hanya sekali seumur hidup.

Muhadjir menjelaskan, upaya larangan ibadah haji lebih dari sekali ini merupakan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang belum pernah pergi haji, atau artinya masih berkewajiban untuk menunaikannya.

Ia pun tidak ingin masyarakat yang belum melaksanakan rukun Islam ke-5 itu terhambat dalam menunaikan kewajibannya, gara-gara terdapat orang yang sudah menunaikan kewajibannya melakukan ibadah haji, tetapi melaksanakan ibadah itu untuk ke-sekian kalinya.

"Toh kalau seandainya tidak bisa haji lebih dari satu kali, mereka juga bisa melaksanakan haji kecil, yaitu umrah yang bisa dilakukan setiap saat," kata Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara.

Terkait wacana ibadah haji tersebut, Muhadjir mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mempelajari perkara tersebut. ia juga akan berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pendalamannya dari sisi hukum syariah.

Adapun menurut Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015, Batasan dalam melakukan ibadah haji tersebut telah diatur. Di dalamnya dijelaskan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun.

"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau Permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X