Ada 12 Imbauan Penting dari KUH Soal Ibadah Haji, Ini Isinya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:56 WIB
Ilustrasi. (f: kompas com)
Ilustrasi. (f: kompas com)

 

MADINAH, RIAUSATU.COM - Kantor Urusan Haji (KUH) merilis imbauan penting terbaru bagi jemaah haji Indonesia selama beribadah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

Ada sekitar 12 larangan dan imbauan bagi jemaah haji ketika berada di Masjid Nabawi.

"Seluruh jemaah diminta memperhatikan informasi terbaru yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah bersama," demikian keterangan resmi akun Kantor Urusan Haji Indonesia, dilansir kompas.com.

Berikut 12 imbauan dan larangan tersebut:

Dilarang membagikan uang di dalam Masjid Nabawi. Meski berniat sedekah, ternyata membagikan uang di Masjid Nabawi diatur dalam regulasi. Pembagian bantuan keuangan harus disalurkan melalui lembaga resmi di dalam Kerajaan Arab Saudi.

Dilarang membawa tas dan barang bawaan di dalam Masjid Nabawi. Sebaiknya jika jemaah hendak berbelanja oleh-oleh dilakukan setelah ibadah di Masjid Nabawi sehingga imbauan untuk tidak membawa barang bawaan bisa dipatuhi.

Dilarang mewakafkan atau menghadiahkan mushaf ke Masjid Nabawi kecuali mushaf cetakan Kompleks Raja Fahd untuk percetakan Mushaf Syarif. Pusat pelayanan Inayah Care Center hadir khusus untuk melayani jemaah haji serta peziarah.

Jemaah dilarang duduk di koridor atau jalur pejalan kaki di dalam masjid serta wajib menghindari saling mendorong dan titik-titik kepadatan.

Jemaah diminta untuk beribadah dan tidak menyibukkan diri mengambil foto atau dokumentasi.

Jemaah dilarang menggunakan setop kontak listrik untuk mengisi daya perangkat elektronik di dalam masjid maupun fasilitas-fasilitas penunjangnya.

Dilarang membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam Masjid Nabawi.

Penting untuk mendampingi anak kecil di dalam Masjid Nabawi serta memastikan mereka tidak berbuat gaduh dan mengganggu kenyamanan jemaah shalat.

Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam area masjid dan halamannya.

Wajib melakukan reservasi terlebih dulu untuk melaksanakan shalat di Raudhah. Reservasi bisa dilakukan melalui aplikasi resmi di lokasi yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X