Ini Syarat Daftar Petugas Haji 2026 untuk Formasi PPIH Kloter

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 23 November 2025 | 13:53 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ada sejumlah syarat pendaftaran petugas haji 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mendaftar.

Seperti diketahui, sebagaimana dilansir kompas.com. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2026 sejak 22 November 2025.

Pendaftaran petugas haji 2026 dapat dilakukan secara online melalui link haji.go.id/petugas sampai dengan 28 November 2025.

Adapun formasi petugas haji 2026 dibuka adalah PPIH Kloter (Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah) dan PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT).

Berikut syarat daftar petugas haji 2026 untuk formasi PPIH Kloter:
Ketua Kloter Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama; Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji;
Berpendidikan paling rendah strata satu (S1); Sertifikat Pembimbing Ibadah
Surat Pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah.

Sementara itu, berikut syarat dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPIH Kloter:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga KTP yang sah dan masih berlaku
Ijazah terakhir
SK pegawai terakhir (wajib bagi Ketua, opsional bagi Pembimbing Ibadah Kloter)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK (opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (wajib bagi Pembimbing Ibadah Kloter, opsional bagi Ketua)
Surat izin suami, bagi perempuan menikah (opsional)
Sertifikat kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (opsional)
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional).

Berikut adalah syarat umum pendaftaran petugas haji atau PPIH 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI) Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita) Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
Memiliki identitas kependudukan yang sah
Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
Tidak sedang menjalani tugas belajar Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH juga dapat berasal dari: Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2022.

Penting dicatat, saat mendaftar, NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X