Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:36 WIB
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. (f: kompas.com)
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses transisi hingga peralihan aset terkait haji ke Kementerian Haji dan dan Umrah (Kemenhaj), tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.

"Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Antaranews, dilnsir kompas.com.

Kemudian, dia mengatakan, proses transisi dan peralihan aset tersebut sejauh ini berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala yang signifikan

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Kamaruddin.

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya lagi.

Mengenai target waktu penyelesaian peralihan, dia mengatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin.

Selain peralihan aset, Kamaruddin mengungkapkan, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia (SDM).

Menurut dia, Kemenag tengah menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM. "Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin lantas menjelaskan, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji mulai tahun 2026. Kemudian, beradasarkan Undang-Undang (UU) Penyelenggaran Haji dan Umrah hasil revisi tahun 2025, BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Selanjutnya, pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah. Lalu, melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X