Rupanya Ini yang Menjadi Latar Belakang UU Haji Atur Umrah Mandiri

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

Adapun perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi didapatkan oleh jemaah umrah lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU Haji dan Umrah.

Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk jemaah umrah lewat PPIU meliputi kompensasi dan ganti rugi.

Sedangkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan untuk jemaah haji lewat PPIU diberikan dalam bentuk asuransi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X