JAKARTA, RIAUSATU.COM - Setiap muslim asal Indonesia yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci, wajib membuat paspor haji atau paspor umrah.
Jenis paspor haji maupun umrah sama dengan paspor biasa yang berwana hijau. Antara paspor haji dan umrah pun tidak ada perbedaan.
Membuat paspor ini dapat dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Apa saja syarat, biaya, cara membuat paspor haji dan umrah? Berikut ulasannya.
Syarat membuat paspor haji dan umrah Merujuk pada laman resmi Imigrasi, tidak ada perbedaan syarat antara paspor haji dan umrah.
Berikut beberapa syarat membuat paspor haji dan umrah yang perlu disiapkan oleh calon jemaah, seperti dilansir kompas.com:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah atau ijazah
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Perlu dicatat, pastikan nama, tempat, tanggal lahir, dan nama orangtua tercantum dalam dokumen yang dilampirkan. Apabila tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selain itu, nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor sedikitnya tiga kata. Jika kurang dari itu, tambahkan nama ayah atau nama kakek.
Biaya pembuatan paspor haji dan umrah diatur dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pada 18 Oktober 2024, pemerintah melakukan penyesuaian tarif pembuatan papor dengan mengeluarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyesuaian tarif itu akan berlaku 60 hari setelah diundangkan atau pada 18 Desember 2024. Artinya, sebelum 18 Desember, biaya pembuatan paspor haji dan umrah masih mengaju ke PP Nomor 18 Tahun 2019.
Berikut rincian biaya membuat paspor haji dan umrah:
Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000 Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta Mulai 18 Desember 2024 dan seterusnya, biaya membuat paspor haji dan umrah akan mengalami perubahan.
Berikut rinciannya:
Paspor biasa masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
Paspor biasa masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta
Cara membuat paspor haji dan umrah Sebelum ke kantor imigrasi, calon jemaah yang ingin membuat paspor terlebih dulu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor untuk mendapat antrean.
Aplikasi ini dapat diunduh lewat Playsore atau Appstore. Melalui M-Paspor, jadwal kedatangan ke kantor imigrasi dapat di reschedule (dijadwalkan ulang).
Berikut cara membuat paspor haji dan umrah:
Mendaftar online melalui M-Paspor Datang ke kantor imigrasi dan mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan sekaligus melampirkan dokumen persyaratan
Petugas imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran jika dokumen dinyatakan lengkap
Pengambilan foto dan sidik jari Wawancara.
Proses penerbitan paspor haji dan umrah tanpa layanan percepatan biasanya paling lama empat hari kerja setelah pengajuan permohonan.***