Bagi masyarakat perdesaan, BPS menetapkan nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan agar tidak dikategorikan miskin sebesar:
Garis kemiskinan: Rp 556.874 per kapita per bulan Garis kemiskinan makanan: Rp 424.160 per kapita per bulan Garis kemiskinan bukan makanan: Rp 132.714 per kapita per bulan.
Pada Maret 2024, BPS mencatat, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,78 orang anggota.
Tidak hanya itu, pada Februari 2023 sampai Februari 2024, rata-rata upah buruh lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan mengalami kenaikan 8,42 persen.
Nominal tersebut masih berada di atas rata-rata nasional yang sebesar 3,27 persen. Di sisi lain, berbagai program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada Januari hingga Maret 2024 dinilai turut memengaruhi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Beberapa bansos yang dimaksud, antara lain Bantuan Pangan Beras, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan dan Program Indonesia Pintar (PIP).***