Aktivis Anti Korupsi Soroti IPO RANS Raffi Ahmad, Sebut Ada Dugaan Modus Transfer Pricing

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 1 Juli 2026 | 21:08 WIB
Aktivis Anti Korupsi Soroti IPO RANS Raffi Ahmad, Sebut Ada Dugaan Modus Transfer Pricing.
Aktivis Anti Korupsi Soroti IPO RANS Raffi Ahmad, Sebut Ada Dugaan Modus Transfer Pricing.

Salah satu poin yang menurut Agustinus paling layak dicermati adalah perjanjian lisensi penggunaan nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina oleh perusahaan.

Mengacu pada prospektus, terdapat Perjanjian Eksklusivitas dan Pemberian Lisensi tertanggal 1 Januari 2018 yang memberikan hak penggunaan nama Raffi Ahmad kepada RANS selama 10 tahun dengan nilai Rp700 juta per tahun.

Sementara lisensi nama Nagita Slavina bernilai Rp430 juta per tahun.

Selain itu, dalam setiap kontrak komersial yang menggunakan nama Raffi Ahmad, perusahaan memperoleh porsi 80 persen, sedangkan Raffi menerima 20 persen.

"Pertanyaannya, apakah nilai lisensi tersebut sudah mencerminkan harga pasar yang wajar? Kalau dibandingkan dengan nilai komersial Raffi Ahmad di industri hiburan, menurut saya ada ruang yang patut dipertanyakan," ujar Agustinus.

Ia kemudian membandingkan nilai lisensi tersebut dengan berbagai tarif komersial Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang pernah dipublikasikan sejumlah media nasional.

Menurut dia, jika nilai lisensi jauh lebih rendah dibandingkan nilai ekonominya di pasar, maka muncul dugaan adanya transaksi afiliasi yang belum tentu mencerminkan prinsip kewajaran.

Meski demikian, Agustinus menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Ia menilai dugaan itu justru perlu diuji oleh otoritas yang berwenang melalui mekanisme pengawasan terhadap perusahaan terbuka.

Selain persoalan lisensi nama, Agustinus juga menyoroti struktur perpajakan yang timbul dari penggunaan perusahaan sebagai wadah aktivitas bisnis figur publik.

Menurut dia, pola tersebut dapat menghasilkan konsekuensi perpajakan yang berbeda dibandingkan apabila seluruh pendapatan diterima langsung oleh individu.

Ia juga mencermati adanya fasilitas pinjaman dari perusahaan kepada Raffi Ahmad sebagaimana tercantum dalam prospektus IPO.

Menurutnya, transaksi tersebut perlu dipastikan telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak merugikan pemegang saham publik.

Tak hanya itu, Agustinus mengaku mencermati keberadaan sejumlah vendor yang disebut memiliki hubungan afiliasi dengan Raffi Ahmad.

Menurut dia, transaksi dengan pihak-pihak berelasi semacam itu harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip kewajaran agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X