Apabila tidak memanfaatkan dana SBUM, penerima manfaat harus mengembalikan SBUM yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.
Selain itu, penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain dalam hal:
Pewarisan; atau
Penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun.
Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan rumah subsidi dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penerima manfaat SBUM mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah, pengalihan rumah subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma menjelaskan, untuk membeli rumah subsidi melalui FLPP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat, meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah;
Orang perseorangan tidak kawin atau kawin;
Belum memiliki rumah;
Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Selain itu, pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," imbuh Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan beleid tersebut, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni:
Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.*