JAKARTA, RIAUSATU.COM — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai pembentukan holding–subholding PT Pertamina (Persero) sejak era Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan keliru yang justru melahirkan inefisiensi dan membuka ruang bagi praktik korupsi.
Kritik ini kembali mengemuka setelah Direktur Utama Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan alasan penggabungan subholding di hadapan Komisi VI DPR, pada Kamis 11 September 2025 lalu.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyebut pernyataan Simon keliru ketika menyatakan bahwa penurunan laba akibat kondisi global menjadi penyebab utama penggabungan subholding.
Menurut dia, persoalan mendasar justru terletak pada kesalahan desain organisasi sejak awal pembentukan holding.
“Pernyataan Simon itu salah total. Sejak awal pembentukan holding–subholding Pertamina pada 2020 sudah ditolak keras oleh pekerja Pertamina karena berpotensi menimbulkan inefisiensi, duplikasi fungsi, hingga hilangnya kedaulatan energi,” ujar Yusri di Jakarta, pada Ahad, 14 September 2025.
Penolakan terhadap kebijakan itu sempat diwujudkan melalui gugatan hukum oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Juli 2020.
Bahkan, pada Agustus 2021, FSPPB bersama Serikat Pekerja PLN menyampaikan pernyataan resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pembentukan holding dan rencana penawaran saham anak usaha. Namun, seluruh suara itu diabaikan.
Yusri menambahkan, perubahan struktur organisasi Pertamina sejak era Menteri BUMN Rini Soemarno hingga Erick Thohir hanya menambah biaya konsultasi besar-besaran kepada pihak asing tanpa perbaikan berarti.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, biaya konsultan bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sia-sia karena kebijakan berubah-ubah,” katanya.
CERI juga menyoroti lemahnya fungsi komisaris serta maraknya kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.
Ia menyebut praktik tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM periode 2018–2023 telah merugikan negara hingga Rp285 triliun. Jika ditarik sejak 2014, kerugian diperkirakan bisa menembus Rp1.000 triliun.
“Fakta-fakta ini menunjukkan korupsi di Pertamina sudah sistemik, masif, dan terstruktur. Karena itu, kami mendesak KPK ikut mengawasi agar penanganan kasus di Kejaksaan Agung tidak tebang pilih,” ujar Yusri.
Selain kasus besar itu, CERI menyinggung sejumlah persoalan lain, mulai dari proyek pipa minyak Blok Rokan senilai 300 juta dollar AS yang dinilai salah desain, hingga dugaan praktik korupsi dalam kontrak pengelolaan kapal tanker Pertamina. ***