Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Awal Tahun Ini

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 10 Januari 2023 | 13:26 WIB
Gubri Syamsuar saat melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1/2023) pukul 08.35 WIB. (ft: ist)
Gubri Syamsuar saat melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1/2023) pukul 08.35 WIB. (ft: ist)

 

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Denda pajak kendaraan bermotor dihapus mulai awal tahun ini. 

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat melakukan sidak mendadak ke Kantor UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1/2023) pagi.

Gubri Syamsuar menyebut, penghapusan denda pajak agar masyarakat yang selama ini menunggak bertahun-tahun bisa membayar pajak pokoknya saja.

"Karena selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda pajak," ujar Syamsuar.

Mantan Bupati Siak dua priode itu menyebutkan penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 berkah pajak daerah lebih baik yang dicetuskannya.

Ia berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program 7 berkah tersebut, karana sengat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," ucap Syamsuar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X