PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Denda pajak kendaraan bermotor dihapus mulai awal tahun ini.
Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat melakukan sidak mendadak ke Kantor UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1/2023) pagi.
Gubri Syamsuar menyebut, penghapusan denda pajak agar masyarakat yang selama ini menunggak bertahun-tahun bisa membayar pajak pokoknya saja.
"Karena selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda pajak," ujar Syamsuar.
Mantan Bupati Siak dua priode itu menyebutkan penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 berkah pajak daerah lebih baik yang dicetuskannya.
Ia berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program 7 berkah tersebut, karana sengat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.
"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," ucap Syamsuar.