PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan Undang-undang adalah 18 bulan jelang Hari H, artinya Oktober tahun ini tahapan akan dimulai dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai-partai calon peserta Pemilu.
Terkait hal tersebut, Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Provinsi Riau, Senin (7/8/2017) melakukan audiensi ke Kantor KPU Provinsi Riau, bertempat di jalan Gajahmada, Pekanbaru.
Tiba di kantor KPU Riau, DPW PSI Riau diterima langsung oleh 5 Komisioner KPU.
"Pertama kami ucapkan selamat datang kepada Partai Solidaritas Indonesia. Sebagai sebuah Negara Demokrasi yang menjamin adanya kebebasan berserikat dan berkumpul, tentu kami sebagai penyelenggara menyambut upaya dari teman-teman untuk ikut menyemarakkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia," ujar Ketua KPU Riau, DR Nurhamin.
Sementara itu, Ketua DPW PSI Riau Infa Wilindaya mengutarakan maksud kedatangannya ke KPU adalah dalam rangka pengenalan kehadiran PSI di Provinsi Riau, yang mana sejak didirikan pada Tahun 2014 yang lalu, PSI Riau sedang berbenah dalam rangka memenuhi persyaratan kelolosan sebagai Peserta Pemilu.
"Alhamdulillah, kami bermaksud memberitahukan ke KPU bahwa saat ini PSI telah ada di Riau. Dan kami juga memperkenalkan profil partai, sebagai sebuah partai baru tentunya kami ingin bersilaturrahim dengan KPU sebuah lembaga resmi penyelenggara Pemilu. Selain itu, kami juga ingin mendengarkan apa-apa saja persyaratan atau tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, terutama mengenai verifikasi faktual yang akan dimulai Oktober ini," kata Infa.
Disambung Anggota KPU Ilham Yasir yang juga sebagai Divisi Bidang Hukum KPU Riau, beberapa persyaratan sebuah Partai lolos verifikasi sebagaimana yang tercantum dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
"Ada beberapa syarat sebuah Partai untuk menjadi peserta Pemilu diantaranya memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat Provinsi, 75 persen di tingkat Kabupaten/Kota dan 50 persen di tingkat Kecamatan, memiliki keanggotaan 1 1000 jumlah penduduk, berbadan hukum dan sebagainya. Kita juga masih menunggu pengesahan UU Pemilu yang bulan Juli lalu di paripurnakan oleh DPR RI," urainya.(fat)