Poin Krusial di RUU Pemilu: Sistem Terbuka/Tertutup Hingga Ambang Batas

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 21 Juli 2016 | 11:58 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kemendagri sedang menyusun draf RUU Pemilu yang nantinya akan berlaku di Pemilu serentak 2019. Sejumlah isu krusial menjadi perhatian, termasuk juga waktu pembahasan yang semakin sempit.

''Antara lain soal sistem pemilu apakah akan akan kembali ke tertutup atau tetap dengan proporsional daftar terbuka dengan perbaikan, alokasi kursi di daerah pemilihan, parliamentary threshold (ambang batas parlemen), serta metode konversi suara jadi kursi,'' kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam perbincangan, Kamis (21/7/2016).

Dalam sistem tertutup, maka pemilih hanya disodorkan untuk mencoblos logo partai, tanpa daftar nama caleg, seperti pemilu di zaman Orde Baru. Sedangkan dalam sistem terbuka, nama-nama caleg juga terpampang.

Pengaturan kepesertaan partai politik dalam pemilu juga diprediksi krusial terutama bagi partai-partai baru. Yang juga menjadi perhatian adalah soal ambang batas pencalonan presiden.

''Apakah semua parpol peserta pemilu boleh mengusung calon atau seperti apa. Isu-isu itu relatif kompleks sehingga mestinya pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa dan harus dipastikan disertai partisipasi publik yang memadai,'' jelasnya, sebagaimana dilansir detik.com.

Setelah diajukan ke DPR, fraksi-fraksi tentunya akan butuh waktu lama untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Oleh sebab itu, pemerintah juga diminta segera menyerahkan draf.

''Semakin lama pemerintah menyerahkan rancangan UU, maka semakin lama pula waktu pembahasan diperlukan yang juga pasti juga berakibat molornya waktu pengesahan UU Pemilu,'' papar Titi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya sudah merampungkan draf rancangan revisi undang-undang tentang pemilu. Rencananya draf tersebut akan dikirim ke Presiden pekan depan.

''Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke Setneg, Setneg yang akan menyerahkan (ke Presiden). Setneg nanti menjadwalkan ratas (rapat terbatas),'' ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016) kemarin. (dri)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X