JAKARTA, RIAUSATU.COM-Fahri Hamzah menggugat PKS yang memecatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung hari ini dengan agenda mediasi.
''Karena ini gugatan perdata, ada tahap mediasi untuk kemungkinan berdamai atau tidak,'' kata Ketua DPP Bidang Hukum PKS, Zainudin Paru saat dihubungi, Rabu (27/4/2016), sebagaimana dilansir detik.com.
Proses mediasi bisa berlangsung hingga 30 hari. Zainudin mengatakan bahwa Presiden PKS Sohibul Iman tidak akan hadir di sidang kali ini.
''Sudah diberi kuasa ke saya jadi saya yang akan hadir,'' ucapnya.
Baca Juga: PKS Kaji Kemungkinan Gugat Pimpinan DPR karena Belum Mengganti Fahri Hamzah
Sebelumnya, Fahri siap hadir dalam sidang perdana ini. Wakil Ketua DPR itu berharap hal yang sama juga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
''Mudah-mudahan Sohibul hadir. Saya mau ketemu. Siapa tahu habis cipika cipiki ada cahaya dari langit,'' kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016). (dri)