politik

Wacana Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Usai MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Berkaitan dengan pemilihan DPRD, MK dalam pertimbangan hukumnya tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.***

Halaman:

Tags

Terkini