politik

Tindaklanjuti Himbauan APDESI, Kepala Desa dan Penghulu di Rohil Deklarasi Netralitas di Pemilu Damai 2024

Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:59 WIB
Kepala Desa Karya Mukti bersama perangkatnya. (ft: ist)

"Kami juga telah menyebar surat imbauan ke seluruh Penghulu / Kades di Kab Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu," jelas Zubaidah.

Dalam surat imbauan itu, masih kata Zubaidah, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas Kepala Desa dan perangkatnya, yakni Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Zubaidah menegaskan, sanksi menanti jika terbukti Penghulu/Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini