Dilaporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024, Alnofrizal: Sedang Didalami

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:47 WIB
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. (f: istimewa)
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Hingga hari enam kampanye Paslon Kepala Daerah di Riau,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau belum melihat adanya pelanggaran.

"Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye," kata ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Selasa (1/10/2024), dilansir riau.go.id.

Namun jelasnya, ada laporan masyarakat yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye.

"Baru sebatas informasi dugaan pelanggaran kampanye, namun informasinya belum secara detail disampaikan," ujarnya.

Umumnya, lanjut Alnof, dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu terjadi di Kabupaten dan materinya adalah dugaan politik uang. "semacam money politic lah," ucapnya.

Alnof mengaku, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mendalami laporan dugaan politik uang tersebut.

Kemudian, kata dia, jika terbukti ditemukan  pelanggaran akan diberi tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‘’Untuk mencegah politik uang, Bawaslu sudah mengingatkan kepada para Paslon kepala daerah, bahwa pemberian uang kepada peserta kampanye tidak dibolehkan yang boleh itu dalam bentuk barang seperti tutup kepala, cangkir, baju kaos dan lainnya yang kalau dirupiahkan  paling banyak Rp100 ribu per orang," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X