PEKANBARU, RIAUSATU COM - Polda Riau memusnahkah sebanyak 91,4 kg sabu, 25 kg ganja, dan 118 butir pil ekstasi, Kamis (22/12/2022) siang.
Barang haram itu merupakan pengungkapan kasus Narkotika oleh Ditresnarkoba Riau dari 8 kasus dengan 19 orang dugaan pada bulan Oktober - November 2022.
Ke 19 tersangka yang ditangkap tersebut terdiri atas 18 orang pria dan 1 wanita.
"Narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Riau dari 8 kasus dengan 19 orang tersangka," sebut Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diteliti terlebih dahulu kebenarannya oleh staf Puslabfor Polda Riau.
Seluruh bukti barang diteliti lebih dulu dengan disaksikan Kapolda Riau, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Wakil Gubernur Riau Brigjen (Purn) Edy Natar Nasution dan para undangan lainnya.
Setelah dipastikan narkoba, sabu dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih. Setelah melebur kemudian dibuang ke dalam saptic tank.
Untuk pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar dan pil ekstasi di blender.