Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan sebanyak 935.118 jiwa diselamatkan dari pengungkapan ini.
Atas perbuatannya, Irjen Iqbal mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun. ***