peristiwa

Polda Riau Musnahkan 91,4 Kg Sabu, 25 Kg Ganja dan 118 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 22 Desember 2022 | 17:14 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat melakukan pemusnahan 91,4 kg sabu, 25 kg ganja dan 118 butir pil ekstasi . (ft: ist)

Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan sebanyak 935.118 jiwa diselamatkan dari pengungkapan ini.

Atas perbuatannya, Irjen Iqbal mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB