Secara nasional, per Agustus 2022 telah berhasil diidentikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205.
Subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu, 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.
Khusus Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim vefikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.
Tugas tim tersebut melakukan pengungkitan subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui penguasaannya dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Kemudian, sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ujarnya.
Unjuk rasa massa AMRIS di kantor Kejati Riau sempat memacetkan arus lalulintas di depan Kantor beralamat di Jalan Sudirman tersebut.
Dengan pengawalan puluhan anggota polisi, perwakilan Kejati Riau menerima aspirasi pengunjuk rasa. Jefri Muda kemudian menghadapkan kepada perwakilan tersebut.
"Terima kasih adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami, mewakili Kejati Riau, menerima laporan adik-adik dan kami akan memimpin ke pimpinan," ujar perwakilan Kejaksaan di depan massa.
Usai berunjuk rasa di Kejati Riau, massa kemudian melanjutkan meneruskan aspirasinya ke Mapolda Riau dengan pengawalan polisi.
Berikut pernyataan sikap AMRIS yang dibacakan di Kejati Riau:
1. Semua pihak mengawal KLHK untuk menjalankan mandat UU Cipta Kerja sektor Kehutanan khususnya sawit dalam kawasan hutan tertua dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B,
2. Semua pihak memahami dari Pasal 110 A dan 110B secara teknis dalam PP No. 24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku sebagai berikut:
(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah dibangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi tidak memiliki izin di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum menerapkannya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan izin untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan pelayanan di kawasan Hutan Produksi (HP).