PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seratusan massa, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (14/10/2022). Dalam aksinya itu pengunjuk rasa membawa spanduk, dan sound system.
Pernyataan sikap yang disampaikan AMRIS dalam orasinya, adalah stop penyebaran HOAX industri sawit dalam kawasan hutan. Kemudian, tolak kampanye negatif industri sawit, lindungi iklim investasi di Riau, dan hormati mandat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Sektor Kehutanan.
AMRIS juga mengajak masyarakat mengawal penegakan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, lindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan dukung Kajati Kawal proses hukum pihak-pihak yang terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup.
Koordinator Aksi AMRIS, Jefri Muda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Khusus di sektor kehutanan, kata Jefri, tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja secara khusus jalan keluar penyelesaian "keterlanjuran" penguasaan kawasan hutan tanpa izin hutan, baik berasal dari korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya.
Dijelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur pegawai dan penegak hukum, swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.
"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.
Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021.
Peraturan tesebut, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan.
KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) yang berisi subjek hukum yang berusaha dalam kawasan hutan tanpa bidang kehutanan, yaitu: (1) SK.359/2021 (tahap I); (2) SK.5312021 (tahap II); (3) SK. 1217/2021 (tahap III); (4) SK.64/2022 (tahap IV); (5) SK 298/2022 (tahap V); (6) SK 652/2022 (tahap VI); dan (7) SK 787/2022 (tahap VII).