peristiwa

DPRD Riau dan Sekwan Harus Jadi Teladan Keterbukaan Informasi

Kamis, 14 Juli 2022 | 13:39 WIB
Ketua Komisi Informasi Riau, Zufra Irwan. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan Sekretaris DPRD Riau harusnya menjadi teladan keterbukaan informasi untuk publik. Bukan malah "mengangkangi" Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE dengan tegas menyatakan, selama bertahun-tahun DPRD Riau dan Sekwan selaku penanggung jawab administrasi dan keuangan anggota mengabaikan keterbukaan informasi sesuai amanah UU KIP.

Dijelaskan, perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008, pada pasal 14 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 secara jelas dan tegas memerintah Sekwan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkup PPID Provinsi, tugas-tugasnya jelas.

"Pernah baca atau tidak mereka Permendagri itu," kata Zufra.

Seharusnya, kata Zufra, keterbukaan informasi atau transparansi itu dimulai dari DPRD Riau. Karena, semua perencanaan kegiatan atau program yang berkaitan dengan penggunaan APBD Riau persetujuannya ada di DPRD Riau.

"Jika Sekwan DPRD Riau selaku PPID Pembantu mampu dan mau mengkomunikasikan setiap informasi yang dihasilkan, yang disimpan, yang dikirim oleh anggota dewan dengan baik, pastilah Sekwan memiliki Daftar Informasi yang baik pula," tutur Zufra.

Menurut Zufra, protes dan teriakan publik tidak akan terjadi jika sejak perencanaan sampai pelaksaan sebuah program dipublis secara transparan, asas manfaatnya, output-nya apa, anggarannya berapa.

Karena, lanjut Zufra, hampir tidak ada yang boleh dirahasiakan kegiatan di DPRD Riau, apa lagi berkaitan dengan anggaran yang dibiayai oleh APBD.

"Semua yang berkaitan dengan penggunaan APBD wajib dipublis kepada masyarakat. Saya kira masyarakat tidak minta laporan keuangan, tapi masyarakat righ to know, berhak masyarakat tahu. Anggaran perjalanan dinas untuk apa, yang ingin dicapai apa, kolerasi dengan daerah apa, manfaatnya apa," tutu Zufra.

Intinya, lanjut Zufra, mulai dari perencanaan anggaran, sampai pelaksanaan harus dibuka secara transparan kepada publik.

Dikatakan Zufra, banyaknya masyarakat yang protes dan ribut terkait perjalanan anggota DPRD Riau keluar negeri saat ini karena tidak dibuka secara transparan dari awal.

"Begitu juga terkait anggaran yang disebut pokir (pokok pikiran). KI Riau malah pernah menyidang sengketa informasi terkait Pokir ini. Inikan harus dibuka kepada publik secara transparan," ujar Zufra.

Ibaratnya, kata Zufra, ibarat bau saja, barangnya ada tapi tak bisa dipegang, nomenklaturnya tidak ada, di mana-mana masyarakat tahu ada Pokir dewan.

Dikumpul-kumpul anggarannya bukan sedikit. Realisasi fisiknya kan harus akuntabel. Kalau masyarakat tahu, kan bisa ikut mengawasi secara terbuka," papar Zufra.


Terkait dengan heboh perjalanan dewan keluar negeri, menurut Zufra, DPRD Riau wajib mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat, membuka secara transparan dan komprehensif. ***

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB