peristiwa

Aturan Disahkan Jokowi, Ini Rincian Jelas THR dan Gaji ke-13 PNS

Redaktur
Kamis, 23 Juni 2016 | 12:20 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani 4 Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun atau gaji ke-113 belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

''Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,'' bunyi Pasal 3 ayat (3a) tersebut.

Sementara Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

''Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni,'' bunyi 4 ayat (1) PP tersebut, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Adapun dalam PP Nomor 21 Tahun 2016 disebutkan, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli.

Lalu, bagaimana dengan THR?

Sedangkan untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

''Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,'' bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.

''Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,'' bunyi Pasal 10 PP No. 20 Tahun 2016 itu.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu juga berlaku bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2016. (dri)

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB