KAMPAR, RIAUSATU.COM-Sebanyak 10 orang pekerja Kafe remang dan 2 orang yang diduga mucikari dijaring Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim Yustisi Pemdakab Kampar, Senin (3/8).
Dikatakan Plt. Satpol PP Jamil Pemerintah Kabupaten Kampar melalui tim Yustisi belum mampu menertibkan tempat hiburan malam terutama Kafe remang-remang, meskipun payung Hukum melalui Perda Pekat (Penyakit Masyarakat) belum mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku pekat.
Hal ini seperti disampaikan Plt. Kasatpol PP Jamil selama ini Pemdakab Kampar menggunakan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) yang disahkan empat tahun silam, dirinya menilai Perda ini tidak cukup kuat menertibkannya ungkap Jamil.
Ditambahkannya, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, razia yang dilakukan tim yustisi telah tercium, sehingga operasi ini bisa dianggap belum maksimal, dalam razia ini terjaring 10 orang pekerja kafe dan 2 orang Mucikari, dalam operasi kali ini tim Yustisi menrjunkan 12 personel Satuan Polisi Pamong Praja, 2 orang personel dari Polres Kampar dan 1 personel dari Kodim ujarnya.
Plt Satpol PP dalam keterangannya menyampaikan razia dititkberatkan di kecamatan Tapung, cafe2, warung remang, Desa Pantai Cermin dan Simpang Muara Mahat dan sejumlah daerah di Kecamatan Tapung ungkapnya.
Jamil juga menambahkan bahwa Pemkab Kampar melakukan penertiban Pekat telah dipayungi hukum melalui Perda Pekat, dan dirinya merasakan keberadaan Perda Pekat ini belum mampu membuat efek jera, namun dikatakannya, penindakan dapat dilakukan melalui berita acara pemeriksaan yang ditertibkan oleh Satpol PP kata Jamil. (dri)