JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pelaksanaan tender pengadaan tiang listrik di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga kuat sarat dengan pelanggaran hukum, menjadi keresahan publik dengan banyaknya berita di media massa.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Jumat (4/8/2023), mengungkapkan kemungkinan adanya persekongkolan melibatkan oknum dari internal PHR, pengusaha mantan terpidana tindak pidana korupsi, oknum penegak hukum, dan oknum politisi di Senayan.
"Kondisi PHR ini benar-benar aneh dan mencurigakan. Tender pengadaan tiang listrik yang diusulkan sejak Desember 2022 bahkan sudah diperpanjang oleh PHR, hingga hari ini belum memutuskan pemenangnya, sudah lebih dari 7 bulan," ungkap Yusri.
Sebelumnya, CERI telah mengungkapkan bahwa proses tender Power Pole Type A, B, C, dan D nomor GZ0200443A diduga kuat mengalami upaya pengaturan oleh beberapa peserta tender di kantor PT Krakatau Pipe Industri (KHI) pada 21 Juni 2022.
"Mengapa penegak hukum terlihat diam terhadap hal ini," tanya Yusri melalui sambungan WhatsApp kepada riausatu.com.
Yusri menegaskan bahwa tindakan pengaturan tender dapat berujung pada tindakan korupsi, yang seharusnya bukan menjadi delik aduan.
Dia mengkritik penegak hukum di Riau, mengatakan bahwa banyak laporan mengenai ancaman terhadap pejabat PHR oleh kelompok mafia, bahkan hingga ke Direksi Holding, namun tidak ada tindakan yang terlihat.
CERI telah mempertanyakan Komite Audit Pertamina yang telah memeriksa pejabat PHR, termasuk proses digital forensik, namun hasilnya tidak jelas.
Yusri meminta agar penegak hukum harus menyelidiki dan mengusut tuntas setiap kejanggalan yang terjadi.
Kejanggalan dalam pelaksanaan tender bernilai ratusan miliar rupiah di PHR diketahui sejak dugaan pengaturan tender mobil di PHR yang terbongkar setelah berbuka puasa bersama di rumah politisi M Nasir di Pekanbaru pada 2022. Dirut PHR, Jaffe A Suardin, hadir pada acara tersebut.
Yusri mengungkapkan bahwa kerugian yang diderita Pertamina akibat lambannya keputusan tender dipastikan tidak sedikit.
PHR terpaksa membeli power pole atau tiang listrik secara ketengan dengan harga lebih mahal dengan menitipkan pada kontrak sejenis yang sedang berjalan.
CERI telah mengonfirmasi berbagai kejanggalan ini ke pihak PHR, namun tidak pernah mendapat bantahan atau jawaban.
Yusri merasa pertanyaan-pertanyaannya tidak direspon dengan serius. "Kami pun jadi bertanya-tanya, apakah mereka kebal hukum atau berniat menantang penegak hukum," pungkasnya. ***