peristiwa

Badko HMI Riau Kepri: Copot Jaffee A Suardin dari Dirut PT PHR atau Menteri BUMN Mundur

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:15 WIB
Rizki Chaniago, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Riau Kepri. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau Kepri meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Jaffee A Suardin dari “kursi panas” Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Badko HMI Riau Kepri menilai Jaffee A Suardin sudah tidak layak karena sejauh ini tidak ada progres signifikan memimpin PT PHR, ditambah delapan insiden kecelakaan kerja dalam tujuh bulan yang menyebabkan 11 nyawa melayang akibat kelalaian dalam hal K3.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Riau Kepri, Rizki Chaniago, dalam rilisnya yang diterima redaksi media siber ini, Ahad (12/3/2023) siang.

‘’Apabila dalam hal ini Menteri BUMN tidak mampu mencopot Jaffee A Suardin sebagai Dirut PT PHR, kami merekomendasikan bapak Erick Thohir mundur saja dari jabatannya, karena kami anggap tidak serius menanggapi kasus kecelakaan kerja di Blok Rokan,’’ tegasnya.

Badko HMI Riau Kepri mempertanyakan SOP (Standard Operating Procedure) dan pelaksanaan sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diterapkan PT PHR dalam mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan sejak diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021.

Dia mengatakan, delapan kecelakaan kerja dalam kurun waktu tujuh bulan yang mengakibatkan 11 nyawa melayang merupakan suatu hal yang sangat-sangat serius dan harus menjadi sorotan serta mesti ada evaluasi dan harus segera ditanggapi bersama.

‘’Ini menjadi bukti bahwa PT PHR telah gagal dalam penerapan System Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) untuk mencapai tujuan operasi industri hulu migas yang nihil kecelakaan (zero accident), dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi apabila tidak ditanggapi dengan serius.’’

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kegiatan produksi migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3. Aturan K3 secara khusus juga dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

‘’Dalam hal ini, Badko HMI Riau Kepri meminta sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mulai dari pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pencabutan izin,’’ demikian Rizki. ***

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB