ROHIL, RIAUSATU.COM - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polres Rokan Hilir secara In Absensia bertempat di Lapangan Apel Mapolres Rohil, Senin (20/2/2023).
Kedua personel terbukti terlibat melakukan dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Saat ini keduanya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berdasarkan surat telegram Kapolda Riau No : KEP/20/I/2023 tanggal 28 Januari 2023 bahwa personil Polres Rohil, Bripka M Rafi dan Bripka Suhendri tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri karena telah diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Saat memimpin upacara PTDH, Kapolres Rohil AKBP Andrian menjelaskan, bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Secara pribadi, saya berharap kepada seluruh personil Polres Rokan Hilir dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab," tegas Kapolres.
Hadir di kegiatan upacara ini, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Franky Tambunan, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran secara Daring/Zoom serta para Perwira, Bintara dan sejumlah ASN Polres Rohil. ***