Melalui kegiatan penanaman kembali mangrove di lokasi yang rusak, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama.
Upaya rehabilitasi diharapkan mampu mengembalikan fungsi mangrove sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, serta menjaga keseimbangan ekosistem.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tutur Irjen Herry. ***