PHR juga telah menyerahkan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 lokasi disebut telah memperoleh persetujuan untuk memasuki tahap pemulihan.
“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator,” kata Aryo dalam keterangan tertulis sebelumnya.
Limbah TTM B3 di Blok Rokan merupakan warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia.
Berdasarkan hasil audit lingkungan yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020, volume tanah terkontaminasi di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 6 juta meter kubik, menjadikannya salah satu proyek pemulihan lingkungan terbesar yang tengah berlangsung di Indonesia. ***