Menurutnya, arahan tersebut telah diikuti dengan menghubungi nomor WhatsApp PPID yang diberikan, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Namun hingga berita ini diposting, pesan yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan.
Organisasi tersebut menilai kondisi itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam berbagai regulasi.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Selain itu, akses terhadap informasi lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yusri menegaskan bahwa informasi mengenai limbah TTM B3 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Kementerian LH meningkatkan transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama terkait isu-isu lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.
Selain menyoroti aspek keterbukaan informasi, CERI juga menilai mekanisme komunikasi dengan media perlu diperbaiki.
Menurut Yusri, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam rangka peliputan seharusnya dapat dijawab melalui saluran hubungan media tanpa harus melalui proses yang berlarut-larut.
Dia berharap, Kementerian LH dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan limbah TTM B3 di Blok Rokan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan kesehatan warga. ***