peristiwa

Garong Berkedok IT: Temuan Inspektorat di BGN, dari PERURI hingga IoT Mangkrak

Senin, 8 Juni 2026 | 16:09 WIB
Garong Berkedok IT: Temuan Inspektorat di BGN, dari PERURI hingga IoT Mangkrak.

Berdasarkan hasil reviu Inspektorat, penggunaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 sebagai dasar penunjukan dinilai tidak tepat sehingga tidak memberikan justifikasi regulasi yang kuat untuk pelaksanaan penunjukan langsung.

Temuan itu menjadi penting mengingat nilai proyek yang direviu mencapai Rp893,1 miliar.

Anggaran tersebut terbagi dalam dua paket pengadaan yang menjadi tulang punggung digitalisasi Program Makan Bergizi Gratis.

Paket pertama berupa pembangunan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) dengan nilai kontrak Rp550,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp419,2 miliar dialokasikan untuk honor personalia, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kebutuhan teknologi seperti lisensi, layanan data, private cloud, cyber security, governance risk, serta operational excellence.

Sementara paket kedua adalah sewa managed service IT dan IoT untuk 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai kontrak Rp342,9 miliar.

Program ini dirancang untuk memasang CCTV dan perangkat IoT pada ribuan titik layanan MBG di seluruh Indonesia.

Namun di sinilah persoalan mulai terungkap.

Berdasarkan hasil pengawasan, kontrak proyek berakhir pada 31 Desember 2025, tetapi target pekerjaan tidak tercapai.

Realisasi pemasangan perangkat IoT dilaporkan jauh di bawah target yang ditetapkan.

Meski pekerjaan belum selesai, proyek tetap mengalami dua kali adendum kontrak dan pembiayaannya dilanjutkan melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Pada 15 April 2026 dilakukan pembayaran sebesar Rp199,6 miliar untuk 4.932 titik SPPG yang diklaim telah terpasang perangkat IoT.

Akan tetapi, hasil reviu Inspektorat menunjukkan hanya 2.036 titik atau sekitar 40,72 persen yang benar-benar termanfaatkan.

Sebanyak 2.896 titik lainnya tercatat telah terpasang, tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Nilai investasi yang tidak memberikan manfaat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp118,3 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini