peristiwa

Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan

Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:55 WIB
Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan.

Sorotan terhadap BTN menguat setelah BPK menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, auditor menemukan sejumlah persoalan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dokumen kredit dan kurang optimalnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran KPR.

Salah satu temuan yang paling menonjol adalah indikasi 1.215 debitur pinjam nama yang terkait dengan PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang.

Menurut BPK, outstanding kredit dari para debitur tersebut mencapai Rp628,45 miliar.

Auditor juga menemukan persoalan lain, mulai dari sertifikat rumah yang belum selesai diproses dan masih berada di tangan pihak ketiga, sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya, hingga tidak dijalankannya klausul buyback guarantee yang semestinya menjadi mekanisme perlindungan bank apabila kredit bermasalah.

Selain itu, ditemukan pula dokumen administrasi persetujuan KPR yang dibuat oleh pengembang serta data profil debitur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dari keseluruhan temuan tersebut, BPK menghitung potensi kerugian mencapai Rp1,33 triliun.

Sebesar Rp707,18 miliar berasal dari persoalan sertifikat yang belum tuntas, sedangkan Rp628,45 miliar berasal dari kasus debitur pinjam nama.

Celah di Balik Proses Kredit

Penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang memberi gambaran lebih rinci mengenai dugaan modus yang digunakan.

Penyidik menemukan indikasi penggunaan debitur pinjam nama atas persetujuan pihak tertentu di pengembang 

Untuk melancarkan proses pengajuan kredit, diduga dibentuk tim khusus yang bertugas menyiapkan dokumen pendukung, mengedit data, hingga membuat berkas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahkan terdapat dugaan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk membuat identitas karyawan fiktif sebagai syarat pengajuan KPR 

Namun perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada pengembang.

Dalam proses penyidikan, muncul pula temuan mengenai dugaan kelemahan prosedur pada sisi perbankan.

Halaman:

Tags

Terkini