peristiwa

Limbah TTM B3 Blok Rokan Tak Tuntas, CERI Soroti Sikap Diam Menteri Jumhur

Senin, 1 Juni 2026 | 08:32 WIB
Limbah TTM B3 Blok Rokan Tak Tuntas, CERI Soroti Sikap Diam Menteri Jumhur.

Dalam keterangannya, Yusri juga menyoroti peran sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses transisi pengelolaan Blok Rokan dari PT CPI kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 2021.

Ia menyinggung Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisaris Utama PHR pada masa awal alih kelola.

Menurut Yusri, hingga saat ini belum terdapat informasi yang terbuka kepada publik mengenai penerbitan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) terhadap lokasi-lokasi yang masuk kategori limbah B3 TTM di Blok Rokan.

Padahal, kata dia, volume limbah yang harus dipulihkan diperkirakan mencapai jutaan meter kubik dengan kebutuhan anggaran yang tidak sedikit.

Yusri menjelaskan bahwa persoalan limbah B3 TTM telah menjadi perhatian CERI sejak sebelum berakhirnya kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan.

Saat itu, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Riau.

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran lingkungan di sejumlah lokasi yang menurut CERI telah diverifikasi oleh pihak terkait.

Selain itu, CERI mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan adanya ratusan warga yang tinggal di sekitar lokasi terdampak limbah B3 TTM.

Menurut Yusri, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan mengingat dampaknya dapat bersentuhan langsung dengan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Dalam proses gugatan sebelumnya, tim penggugat juga melakukan pengambilan sampel tanah, air, flora dan fauna di sejumlah wilayah di Riau, antara lain Pekanbaru, Kampar, Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir. Sampel tersebut dianalisis oleh laboratorium terakreditasi dengan pendampingan sejumlah ahli lingkungan.

"Hasil pengujian saat itu menunjukkan kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu kami berpandangan bahwa proses pemulihan harus segera dituntaskan dan statusnya dibuka secara transparan kepada publik," kata Yusri.

Meski gugatan yang diajukan LPPHI tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun Pengadilan Tinggi Riau, Yusri menegaskan bahwa substansi persoalan lingkungan di Blok Rokan belum selesai.

Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah memastikan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah B3 dapat segera dilakukan sehingga potensi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.

"Kami berharap pemerintah, SKK Migas dan seluruh pihak terkait dapat mempercepat penyelesaian pemulihan limbah TTM B3 di Blok Rokan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," ujarnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB