“Gak usah,” jawab Djoko singkat.
Yusri mengaku tidak lagi mempersoalkan penolakan tersebut.
Akan tetapi, ia kembali mengirimkan pesan lanjutan yang menyebut CERI akan menggugat panitia seleksi dan SKK Migas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan pelanggaran aturan dalam proses seleksi direksi BSP.
Tak lama setelah itu, Yusri kembali mengirim pesan yang mempertanyakan dasar kewajiban persetujuan SKK Migas terhadap pengangkatan direksi KKKS dengan skema gross split.
“Ketentuan minta persetujuan ini untuk KKKS skema cost recovery, akan tetapi untuk PSC gross split tak ada ketentuan usulan direktur harus mendapat persetujuan SKK Migas, apalagi PT BSP skemanya gross split,” tulis Yusri.
Namun, pesan tersebut hanya menunjukkan tanda centang satu.
Menurut Yusri, kondisi itu terus terjadi pada pesan-pesan berikutnya.
Namun anehnya, sebuah pesan dikirimkan dari nomor yang bukan milik Yusri, justru bertanda centang dua di nomer whatsapp Djoko Siswanto.
Ia mengaku heran karena selama ini dirinya cukup intens berdiskusi dengan Djoko Siswanto melalui WhatsApp, termasuk ketika Djoko masih menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.
“Sudah sejak lama kami sering berdiskusi melalui WhatsApp. Bahkan beliau pernah bicara ingin menjadi pengamat setelah selesai menjabat. Tapi sekarang tiba-tiba nomor saya diduga diblokir,” ujar Yusri.
Meski demikian, Yusri mengaku tetap menghormati Djoko secara pribadi dan berharap komunikasi keduanya dapat berjalan baik.
Di sisi lain, Yusri menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun CERI, KKKS dengan skema Production Sharing Contract (PSC) gross split tidak memiliki kewajiban meminta persetujuan SKK Migas untuk pengangkatan direksi perusahaan, kecuali posisi General Manager yang berkaitan dengan aspek teknis operasional.
Sebelumnya, CERI juga menyoroti keputusan Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan calon direksi PT BSP yang hanya meloloskan dua kandidat.
Padahal, Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi dan uji kelayakan harus menghasilkan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon anggota direksi. ***