peristiwa

Usai Diskusi soal BSP, Kepala SKK Migas Blokir Nomor WA Direktur Eksekutif CERI

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:28 WIB
Usai diskusi soal seleksi direksi PT BSP, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto blokir nomor WA Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Polemik seleksi calon direksi PT Bumi Siak Pusako (BSP) kini merembet pada hubungan komunikasi antara Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

Yusri mengaku nomor WhatsApp miliknya diduga diblokir Djoko Siswanto setelah keduanya terlibat diskusi mengenai dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi calon direksi PT BSP.

Dikonfirmasi Riau Satu barusan, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan tidak sempat lagi melanjutkan diskusi melalui pesan WhatsApp dengan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

"(Awalnya) Saya sempatkan menjawab tapi di saat yang sama hari ini acara full day IPA convex, dan mau fokus mencapai target produksi. Dan Insya Allah, besok mau fokus ibadah berangkat haji, jadi mohon maaf saya sudah cukup merespon," sebutnya.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/riau/42917087160/hanya-dua-kandidat-lolos-direksi-bsp-ceri-seleksi-berpotensi-langgar-aturan

Peristiwa itu bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 17.46 WIB.

Saat itu, Yusri mengirimkan tautan berita berjudul “Lanjutkan Seleksi Calon Direktur BSP, Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan BPKP Tak Paham Aturan” kepada Djoko melalui aplikasi WhatsApp.

Djoko kemudian membalas pesan tersebut dengan menjelaskan bahwa seluruh calon presiden direktur Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib memperoleh persetujuan dari SKK Migas.

“Siapa pun yang diusulkan ke SKK Migas, baik KKKS di bawah BUMN, swasta nasional, swasta asing maupun BUMD, semua harus mendapat persetujuan SKK Migas,” tulis Djoko dalam percakapan itu.

Yusri lalu mempertanyakan apakah persetujuan tetap akan diberikan apabila proses seleksi calon direksi bertentangan dengan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

“Benar, tapi jika proses seleksinya bertentangan dengan Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 apakah Bapak tetap menyetujuinya?” tulis Yusri.

Diskusi keduanya pun berlanjut. Djoko menegaskan bahwa SKK Migas memiliki kewenangan menerima maupun menolak calon direksi yang diusulkan.

Pernyataan itu kemudian hendak dikutip Yusri sebagai bahan rilis media CERI.

Namun, Djoko menolak keterangannya dipublikasikan.

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG Prediksi Puncak Kemarau Juli-September 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:22 WIB