peristiwa

Pemkot Jakarta Timur Kembalikan Fungsi Trotoar Lewat Operasi Penertiban Serentak

Rabu, 13 Mei 2026 | 18:11 WIB
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Operasi Bina Tertib Praja serentak di seluruh wilayah Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026). (f: Ist)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menggelar Operasi Bina Tertib Praja secara serentak di seluruh wilayah Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada penertiban trotoar dan fasilitas pedestrian yang disalahgunakan untuk aktivitas berdagang, parkir liar, maupun kepentingan lainnya.

Sebelum operasi dimulai, dilakukan apel gelar pasukan di halaman Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur yang dipimpin langsung Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Charles Siahaan.

Sebanyak 95 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta berbagai bentuk pelanggaran lain yang memanfaatkan trotoar tidak sesuai peruntukannya.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki agar dapat digunakan secara aman dan nyaman.

Adapun fokus penertiban tingkat kota dipusatkan di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Jatinegara Timur dan Jalan Raya Otista.

Selain itu, personel gabungan juga disebar ke 10 kecamatan di wilayah Jakarta Timur guna melaksanakan penertiban serentak di titik-titik rawan pelanggaran.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengatakan Operasi Bina Tertib Praja merupakan upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik sesuai aturan.

“Bina Tertib Praja digelar serentak di wilayah Jakarta Timur. Sasarannya adalah pedestrian atau trotoar yang pemanfaatannya disalahgunakan masyarakat, terutama untuk berdagang, parkir liar atau lainnya,” ujarnya.

Charles menegaskan, para pelanggar yang terjaring dalam operasi penertiban akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berharap terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.***

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB