Kemudian pada Rabu 4 Februari 2026, tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Tim Labfor Polda Riau, serta BKSDA melaksanakan nekropsi atau pemeriksaan terhadap bangkai gajah di TKP.
Pihak PT RAPP menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan siap membantu proses penyelidikan.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini,” ujar Humas PT RAPP.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi menduga kuat adanya unsur tindak pidana mengingat kondisi gajah yang tidak wajar.
“Kami berharap dapat segera menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kematian gajah ini. Kami akan terus berupaya melindungi satwa liar yang ada di wilayah hukum Polres Pelalawan,” tegas AKP I Gede Yoga.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, baik dengan mendatangi kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110. ***