peristiwa

Audit BPKP Rampung, PT SPR Nilai Inspektorat Tak Berwenang Ulangi

Kamis, 22 Januari 2026 | 11:02 WIB
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. (f: internet)

“Hasil audit hanya dapat dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di luar itu, tugas Inspektorat adalah mengawal tindak lanjut, bukan membatalkan,” kata Ida. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB