PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Manajemen PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menyatakan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau telah rampung.
Karena itu, PT SPR menilai Inspektorat Provinsi Riau tidak memiliki kewenangan untuk mengulang atau mereviu kembali hasil audit tersebut.
Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti mengatakan, audit BPKP dilakukan atas permintaan resmi manajemen kepada Gubernur Riau dan telah selesai pada 30 Desember 2025.
Menurut dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Inspektorat justru berkewajiban mengawal tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit, bukan mempertanyakan atau menganalisis ulang temuan BPKP.
“PT SPR terbuka terhadap audit dan justru kami yang meminta dilakukan pemeriksaan oleh BPKP. Audit itu merupakan bentuk kepatuhan dan komitmen transparansi perusahaan,” ujar Ida di Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, secara regulasi Inspektorat Provinsi Riau memiliki tugas pengawasan internal terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, PT SPR sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki kedudukan hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“BUMD bukan perangkat daerah. Mekanisme audit dan pengawasan BUMD dilakukan sesuai ketentuan perseroan, termasuk melalui RUPS atau lembaga pengawasan yang berwenang,” kata Ida.
Audit BPKP terhadap PT SPR, lanjut Ida, dilakukan berdasarkan surat Gubernur Riau kepada Kepala BPKP RI Nomor 4242/800.1.13.3.1/EKO.BUMD/2025 tertanggal 1 September 2025, perihal permintaan audit PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) dan anak perusahaannya.
Pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai pada 30 Desember 2025.
Karena itu, Ida mempertanyakan langkah Inspektorat Riau yang disebut hendak mereviu kembali hasil audit tersebut.
Ia menegaskan, dalam ketentuan pengawasan intern pemerintah, sesama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak diperkenankan saling tumpang tindih kewenangan.
“BPKP adalah pembina APIP. Tidak seharusnya Inspektorat meragukan atau mengulang audit yang telah dilakukan BPKP,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara hukum Inspektorat tidak berwenang membatalkan hasil audit BPKP secara sepihak.
Jika terdapat temuan dalam laporan audit, Inspektorat berkewajiban memastikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dijalankan.