peristiwa

Dua Pekerja Tewas di Proyek Pertamina, PertaMC Terancam Masuk Daftar Hitam

Selasa, 13 Januari 2026 | 23:01 WIB
Proyek kilang minyak raksasa atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Dua kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja di proyek Pertamina sepanjang 2025 menempatkan PT Pertamina Maintenance and Construction (PertaMC) dalam posisi terancam sanksi berat.

Insiden fatal di Terminal Balongan, Jawa Barat, dan Kilang RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, memicu desakan agar Pertamina mengevaluasi PertaMC dan mempertimbangkan penerapan sanksi daftar hitam sebagai kontraktor.

Kecelakaan terbaru terjadi pada 12 Agustus 2025 di lokasi pekerjaan Perbaikan Single Point Mooring (SPM) 150.000 DWT di Integrated Terminal Balongan, Kabupaten Indramayu.

Seorang pekerja PertaMC berinisial MM dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di area proyek tersebut.

Insiden di Balongan menambah catatan fatal PertaMC pada tahun yang sama.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, pekerja PertaMC bernama Akhmad Faroqi meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik di area Tangki P5 Kilang RDMP (RU V) Balikpapan.

Dua peristiwa fatal dalam satu tahun ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek-proyek strategis Pertamina.

Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan Perbaikan SPM 150.000 DWT di Terminal Balongan dilaksanakan oleh PertaMC dan disubkontrakkan kepada PT Nursejati Andhika, sesuai Kontrak Nomor PO/001/JAO56077/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Kontrak tersebut ditandatangani oleh Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga saat itu, Eduward Adolof Kawi, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama PertaMC, Agus Sujono.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyatakan dua kejadian fatal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pertamina untuk menjatuhkan sanksi tegas.

Ia merujuk pada ketentuan kontrak yang menyebutkan bahwa kontraktor yang terbukti melalui hasil investigasi menyebabkan fatality dapat langsung dikategorikan ke dalam kelompok merah atau hitam.

“Ketentuan kontrak jelas menyebutkan bahwa kejadian fatality, termasuk yang terjadi pada pekerjaan subkontraktor, merupakan pelanggaran berat dan dapat berujung pada sanksi daftar hitam,” ujar Yusri, Selasa, 13 Januari 2026.

Yusri juga mengingatkan bahwa kecelakaan di Balongan sempat diberitakan media lokal.

Pikiran Rakyat edisi 14 Agustus 2025 melaporkan seorang pekerja proyek bernama Mohammad Mukmin, warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, tewas setelah terjebak kobaran api akibat ledakan di dalam lubang galian sedalam sekitar tiga meter di kawasan Kilang Balongan.

Selain menyoal sanksi kontraktor, CERI menyoroti keterbukaan informasi terkait kecelakaan kerja di proyek RDMP Balikpapan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB