JAKARTA, RIAUSATU.COM — PT Pertamina Maintenance and Construction (PertaMC) menyatakan telah menangani insiden kecelakaan kerja di Proyek Tangki P5 Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan (RU V) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Corporate Secretary & Legal PertaMC, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan insiden tersebut menjadi perhatian serius perusahaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan keselamatan pekerja.
“PertaMC memastikan seluruh tindak lanjut dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nikho dalam keterangan tertulis, Kamis sore, 8 Januari 2026.
Menurut Nikho, perusahaan juga memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga, serta memberikan pendampingan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, aspek keselamatan kerja, keandalan operasional, dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama PertaMC melalui penerapan HSSE Golden Rules, yakni patuh, intervensi, dan peduli, dalam setiap pelaksanaan pekerjaan.
“Penanganan insiden kecelakaan kerja di Proyek Tangki P5 RDMP RU V Balikpapan telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur, dengan tetap mengedepankan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap standar HSSE,” kata Nikho.
PertaMC juga menyatakan telah melaporkan insiden tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait informasi yang beredar di ruang publik, PertaMC berkomitmen menyampaikan informasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
BERITA TERKAIT:
Sebelumnya diberitakan, kasus kematian seorang pekerja di proyek RDMP Kilang Balikpapan disebut tidak terpublikasi secara luas.
Informasi mengenai insiden tersebut baru terungkap setelah lembaga pemantau energi, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), membuka data yang bersumber dari dokumen internal perusahaan.
Pekerja yang meninggal dunia diketahui bernama Akhmad Faroqi, yang mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat aliran listrik di area Tangki P5 Kilang RDMP (RU V) Balikpapan pada 29 September 2025.
Hingga beberapa bulan setelah kejadian, tidak ditemukan keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada publik.