“Kami siap mendukung operasi pasar murah maupun gerakan stabilisasi harga kapan pun dibutuhkan,” ungkapnya.
Rapat juga menegaskan peran Dinas Perdagangan dan DPMPTSP untuk berkoordinasi aktif dalam pengawasan dan penindakan. Pelaku usaha yang melanggar HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kombes Ade Kuncoro menutup kegiatan dengan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi.
Ade menekankan, langkah kolaboratif ini tidak hanya menjaga harga beras tetap terjangkau, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan, baik petani maupun konsumen,” pungkasnya.
Usai rapat, jajaran Satgas melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar di Pekanbaru untuk memastikan kesesuaian harga dan ketersediaan beras di lapangan. ***