Widodo menegaskan bahwa proses digitalisasi administrasi hukum telah memangkas birokrasi.
“Pendaftaran masuk pagi, SK bisa keluar sore. Semua tergantung kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Dalam kasus PWI, proses cepat ini sekaligus mengakhiri kebuntuan hukum yang berlarut.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu,” kata Akhmad Munir, yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Mengembalikan Marwah
Munir menyerukan kepada seluruh anggota PWI di daerah agar kembali kompak.
Dari Aceh hingga Papua, ia meminta wartawan anggota PWI untuk menutup lembar perpecahan.
“Kini saatnya mengangkat kembali marwah kehormatan wartawan dan organisasi PWI,” ucapnya.
Dengan AHU baru ini, PWI bukan hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga mandat moral untuk merawat persatuan wartawan.
Pertanyaannya, mampukah kepengurusan hasil rekonsiliasi menjaga soliditas organisasi setelah babak panjang perpecahan? ***