Kompensasi yang Macet
Tak hanya soal plasma, warga juga menagih kompensasi yang dijanjikan sejak 2017.
Ketika itu, almarhum Bupati Kampar H Azis Zaenal memediasi kesepakatan antara PT Ciliandra dan Pemkab Kampar.
Dalam perjanjian tertulis bernomor 0204/SKB/IV/XI/2017 dan 525 BID.UP./2017 487, perusahaan sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp500 juta setiap bulan kepada masyarakat Desa Siabu.
Namun, menurut warga, realisasi kompensasi tersebut berhenti tanpa alasan yang jelas.
"Sejak almarhum Bupati Azis wafat, tak ada lagi yang bisa kami harapkan," ucap Surya.
Janji Perusahaan
Manajemen PT Ciliandra Perkasa belum memberikan tanggapan substantif atas seluruh tuntutan warga.
Humas perusahaan, Ismadi, didampingi General Manager Asrinaldi Nasution, hanya mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan.
“Kami tidak bisa menjanjikan apa-apa sekarang. Kami hanya penyambung lidah. Kami sampaikan, itu saja,” kata Ismadi kepada massa aksi.
Namun, warga tidak puas. Mereka memberi tenggat hingga Selasa, 5 Agustus 2025, untuk perusahaan memberikan jawaban.
Jika tidak, aksi akan kembali digelar lebih besar pada Rabu, 6 Agustus.
Sengketa antara masyarakat Desa Siabu dan PT Ciliandra Perkasa bukan baru kali ini mencuat.
Berdasarkan penelusuran Riau Satu, kasus ini sudah berulang kali dilaporkan ke berbagai pihak; mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga lembaga adat.
Namun, penyelesaiannya selalu berhenti di meja mediasi tanpa hasil konkret.