Namun, aktivitas tetap berlangsung. Sawit tetap tumbuh.
Bahkan, sebagian kawasan TNTN kini dikuasai oleh kelompok masyarakat yang menyatakan sebagai “penduduk lama”.
“Ini bukan soal tidak tahu. Ini soal pembiaran,” kata Yogi.
Ia mendesak agar Jaksa Agung turun tangan, menelisik dugaan unsur pidana dalam pembiaran itu.
Ia mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 105 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memungkinkan pejabat publik turut dimintai pertanggungjawaban.
Yogi juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada masa lalu.
“Kenapa surat dari pusat tidak digubris? Apakah ada kepentingan ekonomi di balik pembiaran ini?” ujarnya.
Terkait aksi unjuk rasa sebagian warga terhadap penertiban Satgas PKH, Yogi menilai itu sebagai ironi.
“Seolah-olah tidak pernah ada peringatan. Padahal peringatan sudah berulang kali. Sosialisasi pun dilakukan. Tapi dibiarkan berkembang menjadi seolah legal.”
Kini, dengan pemasangan plang dan penyitaan kebun sawit, negara mencoba mengambil kembali haknya.
Tapi persoalan di Tesso Nilo bukan hanya soal pohon yang ditebang dan lahan yang ditanami sawit.
Ini juga tentang kegagalan tata kelola, ketidakpatuhan terhadap hukum, dan abainya negara di masa lalu.
“Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” ujar Yogi. ***