Praktisi Hukum Ini Dukung Penuh Satgas PKH Tertibkan Tesso Nilo

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 18 Juni 2025 | 17:28 WIB
Yogi Ramadhan Dwiputra, praktisi hukum yang pernah mendapat penghargaan dari KPK tahun 2015. (f: istimewa)
Yogi Ramadhan Dwiputra, praktisi hukum yang pernah mendapat penghargaan dari KPK tahun 2015. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Di tengah kegaduhan yang membayangi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), suara dukungan datang dari seorang praktisi hukum.

Ia menyebut apa yang kini dilakukan Satgas bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya penyelamatan aset negara yang selama ini ditelantarkan oleh banyak pihak.

“Sudah terlalu lama negara seolah tutup mata terhadap perambahan di Tesso Nilo. Maka ketika ada keberanian seperti ini, harus didukung penuh,” ujar Yogi Ramadhan Dwiputra, SH., MH, praktisi hukum yang pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015, kepada Riau Satu, Rabu, 18 Juni 2025.

Tesso Nilo, kawasan konservasi penting di jantung Sumatera, kini tak lebih dari bentangan kebun sawit yang terus melebar.

Di atas kertas, kawasan ini dilindungi oleh SK Menteri Kehutanan No. 255/Menhut/2004 dan perluasan melalui SK No. 663/Menhut-II/2009 dengan total luas 83.068 hektare.

Namun, di lapangan, batas konservasi itu telah dilubangi oleh kepentingan ekonomi dan ketidakpedulian birokrasi.

Yogi menyebut, pemerintah pusat sejak 2005 telah berkali-kali mengingatkan pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap pemukiman dan aktivitas ilegal di TNTN.

“Ada surat Gubernur, Menteri Kehutanan, hingga Dirjen Gakkum, semuanya mengarah pada satu hal: larangan aktivitas dalam kawasan,” katanya.

Namun, surat-surat itu hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut nyata.

Salah satu sorotan Yogi tertuju pada pembentukan Desa Bagan Limau, yang didirikan di dalam kawasan TNTN.

Perda pembentukannya, menurut Yogi, bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan Konservasi.

“Anehnya, meski Kementerian Dalam Negeri dan KLHK sudah berkali-kali meminta agar perda itu ditinjau ulang, tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Riau Satu menelusuri dokumen-dokumen peringatan itu.

Di antaranya adalah surat Menteri Kehutanan S.133/Menhut-II/2013, surat Dirjen PMD Kemendagri tahun 2009, dan surat Kepala Balai TNTN S.383/IV-T45/2008.

Semua mengarah pada satu kesimpulan: desa tersebut tidak boleh ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X