peristiwa

4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Presiden, Jejak Tanda Tangan Bahlil Terungkap

Senin, 16 Juni 2025 | 10:38 WIB
Ilustrasi Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Presiden, Jejak Tanda Tangan Bahlil Lahadalia Terungkap.

Berdasarkan temuan Greenpeace, PT ASP dimiliki oleh PT Wanxian Nikel Indonesia (60 persen) dan PT Anugrah Surya Mining (40 persen).

PT MRP juga disebut-sebut terkait konsesi bekas PT Harita Multi Karya Mineral.

Satu-satunya perusahaan yang tak masuk daftar pencabutan adalah PT Kawei Sejahtera Mining, yang disebut dikendalikan oleh keluarga pengusaha properti besar Aguan alias Sugianto Kusuma.

Sejumlah regulasi yang dilanggar dalam penerbitan izin ini antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, hingga Perpres Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Raja Ampat.

“Tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), tambang tak bisa beroperasi legal. Tapi banyak perusahaan tetap beraktivitas, meski belum mengantongi RKAB. Ini jelas ilegal,” kata Yusri.

Menurutnya, keberadaan izin yang lahir dari gugatan PTUN dan dikembalikan melalui prosedur administratif patut dicurigai sebagai bagian dari upaya sistematis meloloskan tambang di kawasan terlarang.

Karena itu, CERI mendesak pemerintah melakukan langkah korektif menyeluruh.

“Pemerintah harus membentuk satgas khusus untuk mengevaluasi semua SK IUP yang berada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan SK IUP yang terbit dari PTUN di mana secara terang benderang telah melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkas Yusri. ***

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB