JAKARTA, RIAUSATU.COM – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin tambang nikel di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya, seolah menjadi langkah tegas melindungi salah satu kawasan konservasi paling penting dunia.
Namun di balik pencabutan itu, jejak tangan seorang pejabat justru menguak sisi gelap proses perizinan tambang yang selama ini tertutup kabut tebal.
Salah satu dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut pemerintah pada 9 Juni 2025 adalah milik PT Anugrah Surya Pratama (ASP).
Tapi, PT ASP ternyata telah kembali mengantongi izin operasi produksi per 16 Agustus 2024.
Yang mengejutkan, izin itu ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia selaku Kepala BKPM sekaligus Menteri Investasi, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Padahal lima hari kemudian, dia dilantik menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo. Artinya, dia tidak bisa lagi mengelak keterlibatan dalam terbitnya izin-izin tambang itu,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Jejak tanda tangan Bahlil terungkap dalam dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB UMKU) bernomor 91201051135050013 atas nama PT ASP yang berstatus penanaman modal asing.
Informasi ini juga tercantum dalam laporan utama majalah Tempo edisi 15 Juni 2025 bertajuk “Para Perusak Raja Ampat”.
Menurut Yusri, PT ASP sebelumnya termasuk dalam daftar 2.071 IUP yang dicabut oleh Bahlil sendiri pada 2022 saat menjabat Ketua Satgas Penataan Investasi.
Namun kemudian, perusahaan ini justru mendapat izin kembali dari tangan yang sama. “Lucu sekaligus tragis. Pencabut jadi pemberi izin,” ujar Yusri.
Selain PT ASP, dua perusahaan lain, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Nurham, juga turut dicabut izinnya.
Namun, keduanya juga berhasil menggugat keputusan pencabutan itu hingga Mahkamah Agung dan menang.
Menurut catatan Greenpeace Indonesia, ketiga perusahaan kini kembali mengantongi legalitas operasi meski wilayah konsesinya berada di kawasan pesisir dan hutan lindung.
“Masalahnya, mereka bukan sekadar menambang di pulau kecil, tapi di wilayah konservasi Geopark yang semestinya tak tersentuh tambang,” kata Yusri.
Padahal, Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 dengan tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tanpa syarat.