peristiwa

Alih Daya Jadi Perbudakan Modern: ASPIRASI Soroti Pelanggaran Hak Buruh

Senin, 5 Mei 2025 | 22:36 WIB
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI). (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa praktik alih daya atau outsourcing di Indonesia kini telah melenceng jauh dari semangat perlindungan buruh.

Ia menyebut sistem ini telah berubah menjadi bentuk perbudakan modern yang memperburuk nasib jutaan pekerja.

“Dulu outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan penunjang seperti sekuriti dan kebersihan. Tapi sekarang hampir semua jenis pekerjaan bisa dialihdayakan, bahkan tanpa batasan kontrak. Ini jelas bentuk eksploitasi,” kata Mirah dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem alih daya tidak lagi memuat pembatasan jenis pekerjaan maupun jangka waktu kontrak.

Akibatnya, buruh bisa terus-menerus dikontrak tanpa kejelasan status dan masa depan.

ASPIRASI menyoroti sejumlah praktik alih daya yang menyimpang dan merugikan pekerja, di antaranya:

  • Pekerja diminta membayar Rp10–25 juta untuk bisa bekerja;

  • Oknum manajemen perusahaan pemberi kerja terlibat langsung sebagai pemilik atau direktur perusahaan outsourcing;

  • Terlibatnya ormas, aparat, bahkan oknum pimpinan serikat pekerja dalam bisnis alih daya;

  • Perusahaan outsourcing yang tidak sah secara hukum, termasuk koperasi simpan pinjam yang dijadikan penyalur tenaga kerja.

Mirah menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya terjadi di sektor swasta, namun juga menyebar ke perusahaan milik negara (BUMN).

“Perusahaan sekelas BUMN pun ikut melanggar. Ini menandakan sistem pengawasan kita lemah dan buruh terus jadi korban,” ujarnya.

Buruh outsourcing, kata Mirah, kerap digaji di bawah UMP, tak memiliki jaminan sosial, rentan di-PHK tanpa pesangon, dan tidak dilindungi dari kekerasan maupun pelecehan di tempat kerja.

Mereka juga kerap tidak menerima kontrak kerja tertulis, THR, maupun bonus tahunan.

“Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang menciptakan generasi pekerja tanpa masa depan. Inilah bentuk nyata perbudakan modern dalam sistem kerja era sekarang,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB